Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah...
Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah...
Istilah sisa hasil usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu...
Dana Pinjaman Berputar (DPB) adalah sejumlah uang yang dipinjamkan dan diputarkan. Uang berpindah dari orang yang satu kepada orang yang lain, dan demikian seterusnya. Manakala...