Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi selama ini pada dasarnya secara klasik menghadapi masalah yang sama dari waktu ke waktu; yaitu keterbatasan kemampuan ekonomi para anggota dalam memberikan kontribusi berupa dana yang cukup dan layak untuk dijadikan sebagai modal usaha.
Modal yang didapat dengan cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil mafaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya (baik biaya operasional maupun biaya produksi) yang pada dasarnya harus dikeluarkan koperasi dalam rangka menjalankan usahanya.
Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan.
Caranya antara lain:
- Menunda Pembayaran
Dengan cara melakukan penundaan pembayaran yang harus dibayar oleh koperasi kepada para mitra usahanya, maka akan terkumpul sejumlah dana yang dapat dipakai terlebih dulu oleh koperasi dalam rangka menunjang usaha yang membutuhkan dana untuk suatu periode tertentu. Dalam praktik, interval penundaan pembayaran biasanya berkisar 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (sembilan puluh) hari sejak tagihan diterima. Dalam kurun waktu penundaan tersebut, koperasi dapat menggunakan dana yang sudah tersedia untuk dipakai sebagai modal dalam menjalankan usaha. Dengan cara penundaan ini, dapat dimengerti bahwa dana yang ditunda untuk dibayarkan dapat dialokasikan (sementara) sebagai modal usaha koperasi. Di lain pihak, dalam memanfaatkan “pasokan” dari mitra usaha ke dalam proses pelayanan jasa maupun proses produksi, koperasi tidak perlu menyediakan atau mengeluarkan dana tunai untuk membayar barang-barang modal yang dipasok tersebut.
- Memupuk Dana Cadangan
Dana cadangan adalah merupakan dana yang dimiliki oleh setiap organisasi termasuk organisasi badan usaha koperasi. Koperasi mendapatkan dana cadangan umumnya dari pengumpulan dana yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan dialokasikan menjadi dana milik badan usaha koperasi atau equity. Tujuan menghimpun dana cadangan adalah untuk menutup keperluan dana yang tidak diduga sebelumnya; seperti untuk menutup kebutuhan akan barang modal yang harus diganti secara mendadak, atau untuk menutup kerugian usaha, atau kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya mendadak. Jadi, dana cadangan ini fungsinya sangat strategis dalam menunjang kebutuhan modal yang diperlukan secara tidak terduga. Fungsi strategis dari dana tersebut terletak pada keberadaannya yang setiap waktu dapat dipergunakan untuk menjaga dan menunjang kelancaran usaha koperasi.
Dalam praktik menjalankan usaha koperasi yang mempunyai pos dana cadangan, umumnya penggunaan dana cadangan ini hanya terbatas pada menutup atau mengganti nilai penyusutan dari barang-barang modal valuation reserveseperti penyusutan nilai mesin-mesin dalam arti alat-alat produksi atau penggantian atas nilai perbaikan-perbaikan terhadap kerusakanan dari faktor produksi (tanah, mesin, gedung, bangunan-bangunan, sarana, dan alat-alat lain); kemudian untuk menutup kewajiban-kewajiban yang timbul sewaktu-waktu liabilities reserveatau dikarenakan terjadi perubahan dalam menjalankan usaha; atau digunakan untuk menutup kekurangan-kekurangan biaya yang tak terduga contingency reserveseperti adanya kebutuhan tambahan modal karena adanya kenaikan bahan baku atau kenaikan dari salah satu faktor produksi; juga dapat digunakan untuk menutup kekurangan modal kerja capital reserve yang dibutuhkan secara mendadak atau dapat juga dipakai untuk tambahan modal dalam menambah kapasitas usaha dan ekspansi usaha.
- Melakukan Kerja Sama Usaha
Kerja sama usaha rnemang sangat membantu usaha koperasi; seperti dalam usaha memasarkan hasil produksi dari para anggotanya. Di Amerika Serikat, koperasi petani di sana sangat lazim bekerja sama dengan koperasi pemasaran dalam rangka memasarkan hasil-hasil produksi mereka. Ada yang di sebut Range Market, ada yang disebut Club Stores, ada juga yang bernama Q-DeliveryCoop, dan lain-lain. Tiga koperasi tersebut banyak diajak oleh koperasi produksi di Amerika Serikat, khususnya koperasi petani dan peternak, dalam rangka memasarkan hasil produksi dari para anggotanya karena mereka mempunyai pangsa pasar dan mempunyai kemampuan dalam memasarkan. Dengan bekerja sama ini, koperasi secara praktis dapat mengurangi kebutuhan modal; bahkan dapat membuat perjanjian dalam hal mendapat bagian dari keuntungan dari usaha koperasi pemasaran tersebut. Kerja sama usaha dengan koperasi pemasaran tersebut secara tidak langsung telah menambah modal koperasi; dalam arti modal yang seharusnya dikeluarkan untuk memasarkan seperti untuk sewa toko, ongkos angkutan, dan lain-Iain menjadi tidak perlu dikeluarkan atau dipakai.
- Mendirikan Badan Usaha Bersubsidi
Dengan mendirikan sebuah perusahaan yang khusus untuk menjadi penyalur atau pemasar dari hasil-hasil produksi dan penyedia kebutuhan dari koperasi maka koperasi tersebut mendapatkan modal secara tidak langsung dalam melakukan proses produksinya. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia (biasanya) ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang membantu perkembangan usaha kecil menengah dan koperasi. Perusahaan yang diberi subsidi ini merupakan modal dan milik dari koperasi yang menjadi sponsornya, dan mempunyai kewajiban utama memberikan pelayanan khusus kepada para sponsor dan anggotanya. Sebagai contoh, pernah di Indonesia didirikan sebuah (perusahaan) pabrik Gambric GKBI oleh Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) di Medari, Yogyakarta.
Tujuan mendirikan pabrik ini adalah untuk memberi pelayanan kepada anggota GKBI; seperti kain-kain mori yang dibutuhkan sebagai bahan baku membuat kain batik. Bagi anggota GKBI, dengan didirikannya pabrik yang diberi subsidi tersebut merupakan tambahan modal secara tidak langsung, karena bahan baku yang seharusnya dibeli dengan dana tertentu sudah disediakan oleh pabrik. Sedangkan harga kain mori yang seyogyanya dibayar secara tunai dapat ditunda dalam periode tertentu, paling tidak ada tenggang waktu dalam pembayaran. Sehingga anggota tidak perlu lagi untuk menyediakan dana tunai, baik untuk produksi, pembelian bahan baku, maupun melaksanakan pemasaran, pergudangan, pengemasan dan pengangkutan, dan keberadaan perusahaan bersubsisdi tersebut telah menjadi tambahan modal koperasi secara tidak langsung.
Sumber: Keuangan LSM