Bank draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan.
Cek Wisata (Traveller’s Cheque)
Traveller’s Cheque adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, di mana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera di dalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Cheque tersebut. Mengingat Traveller’s Cheque ke mana-mana, dengan kata lain pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguatkannya, pemilik Traveller’s Cheque harus dapat menunjukkan KTP, SIM, dan/atau paspornya. Dengan demikian keamanannya pun terjamin. Traveller’s Cheque ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.
Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit/LC)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian oleh pembeli barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual-beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
- Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal, seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran, dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
- Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas-batas negara. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
- Saat Penyelesaian
Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Pembatalan
Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importer dan eksportir mencapai kesepakatan final. Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan “revocable” atau “irrevocable”, LC tersebut dianggap sebagai Irrevocable LC (sebagai catatan, transaksi menggunakan LC umumnya tidak diperkenankan menggunakan model Revocable LC).
- Pengalihan Hak
Transferable LC adalah LC yang di dalamnya memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali. Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagaian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Advising Bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan bank yang akan menjadi advising bank. Restricted/Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising banknya.
- Cara Pembayaran Kepada Beneficiary
Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cedera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan, yaitu beneficiary. Red-Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu yang uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar-benar percaya pada reputasi beneficiary. Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kuitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 58-61.