Tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro dan/atau alat lainnya yang disamakan dengannya (UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan). Pembukaan tabungan masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dibuka berdasarkan permintaan perorangan, gabungan (lebih dari satu orang) dengan kedudukan yang setara, dan badan tertentu. Pembukaan tabungan tersebut dapat dilakukan oleh nasabah dengan memenuhi beberapa hal berikut.
- Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh suatu bank.
- Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
- Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Dengan kata lain, tabungan merupakan simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya, bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi tentang seluruh transaksi yang dilakukan nasabah dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Keuntungan yang diperoleh nasabah dengan menabung di bank, antara lain:
- Aman, karena uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah dicuri maupun tercecer;
- Terjamin, karena tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Praktis, karena terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari, antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking, dan Call Center;
- Hemat, karena kalau sudah terbiasa menabung, nasabah dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan;
- Berkembang, karena bank memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 43.