Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).
Panitia Kredit mengeluh: “Sulit menghadapi para anggota calon peminjam yang suka memaksakan kehendaknya. Permohonan mereka harus dikabulkan secepatnya. Sering kali disertai ancaman akan keluar dari C.U. Apabila permohonan pinjamannya ditolak.”
Mengapa ada anggota yang demikian? Mungkin karena kesadaran dan pemahamannya tentang peran (hak dan tanggung jawab) sebagai anggota belum lengkap. Apakah peran yang benar telah dijelaskan dengan baik dalam kegiatan pelatihan kepada anggota?
Setiap anggota C.U. Perlu memahami pergantian peran yang dituntut darinya. Ketika datang ke C.U. Untuk menabung, ia adalah pemilik usaha. Ia datang untuk membeli saham. Para Pengurus dan pegawai adalah pelayannya. Sebagai pemilik, ia patut menuntut pelayanan sebaik-baiknya. Ingat pepatah dalam pelayanan toko: Pembeli adalah raja.
Di lain kesempatan, ketika datang untuk meminjam, seorang anggota bukan lagi sebagai pemilik usaha. Ia kini calon nasabah. Pemilik usaha C.U. Dalam proses peminjaman adalah Pengurus (diwakili oleh Panitia Kredit). Maka calon nasabah pemohon pinjaman tidak lagi berhak memaksakan kehendak agar permohonannya dikabulkan sesuai kemauannya sendiri. Seandainya Panitia Kredit selaku pemilik modal tidak bersedia memberikan pinjaman, maka pemohon hendaknya menerima dengan senang hati.
“Gantian, dong. Sekali jadi tuan, lain kali jadi pelayan.” Pergantian peran antara anggota dengan Pengurus seperti itu mewujudkan azas demokrasi ekonomi.
Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus, Halaman: 65.