Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).
Si Antan memperoleh pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- dari C.U. Rencananya, uang itu akan dijadikan modal berjualan minuman ringan dan makanan kecil.
Setelah beberapa bulan lewat, karena si Antan tidak mengangsur dan tidak membayar bunga. Pengurus mendatanginya. Ternyata dia tidak berjualan minuman ringan dan makanan kecil.
Untuk apa uang Rp. 1.000.000,- itu? Pengurus menyelidikinya. Dari beberapa tetangganya, diketahui si Antan adalah pecandu lotre. Kemungkinan besar untuk itu telah dihabiskan untuk membeli lotre, namun tidak kunjung kena.
Terlambat sudah. Sudah terlambat. Seharusnya Panitia Kredit mengetahui kebiasaan si Antan berlotre sebelum ia diberi pinjaman. Panitia Kredit telah melupakan dua prinsip pemberian pinjaman. Yaitu: Pinjaman hanya boleh diberikan apabila diyakini AMAN dan MENOLONG. Aman bagi C.U., artinya, dijamin akan dikembalikan. Menolong, artinya, dapat membantu peminjam keluar dari kesulitan ekonominya. Untuk menjamin prinsip itu. Panitia Kredit perlu meneliti watak calon peminjam dan TUjuan Kerajinan menabung Kemampuan mengembalikan Prestasi dan Partisipasinya (TUKKEPPAR).
Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus, Halaman: 53.