Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).

Pengertian ‘anggota luar biasa’ di kalangan koperasi tergantung definisi yang dimuat dalam anggaran dasarnya. Ada koperasi yang suka mengangkat seorang pejabat penting menjadi anggota luar biasa. Mungkin mereka mengharapkan keuntungan politis atau ekonomis dari sang pejabat. Misalnya, sang pejabat diharapkan menggunakan kekuasaannya untuk mengucurkan dana bantuan kepada koperasi. Jelas, bahwa praktek demikian melanggar asas keswadayaan koperasi.

Di kalangan C.U., anggota luar biasa kebanyakan adalah anak-anak. Umumnya berumur di bawah 16 tahun atau secara ekonomis masih menjadi tanggungan orang tua sepenuhnya. Tentu saja anggota luar biasa jenis itu tidak dapat diharapkan mengucurkan “hujan duit” ke koperasi.

Mengapa C.U. Mau menerima anak-anak sebagai anggota luar biasa? Apa yang diharapkan dari mereka? ‘Anak-anak adalah pewaris masa depan’ kata orang bijak. Jika sejak dini seorang anak dikenalkan dengan nilai-nilai kerjasama, saling percaya, swadaya, disiplin, demokrasi, percaya diri, rela berbagi, maka dapat diharapkan kelak ia akan menjadi warga masyarakat insan koperasi sejati.

“Sejak lahir, Unyil, anak kami, sudah kami masukkan sebagai anggota luar biasa C.U. Kami menabungkan Rp. 1.000.000,- baginya sebagai dana awal. Lalu setiap bulan kami tambahkan Rp. 5.000,-. Kami berharap, ketika beranjak dewasa, Unyil sudah punya modal dasar yang cukup untuk hidup mandiri. “Begitu ‘mimpi’ Pak Malarepo dan Bu Kamsia.

“Dari mana uang satu juta itu, Bu Kamsia? Jual sapi, ya?”
“Bukan hasil jual sapi. Kami meminjam dari C.U.”
“Ibu meminjam untuk ditabungkan bagi anak?”
“Iya, deh. Kami percaya itu akan menguntungkan. Demi masa depan Unyil.” (Sambil mengecup mesra pipi merah montok si Unyil).

Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus,Halaman: 10.