Tujuan suatu bank dalam memberikan kredit adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal dengan risiko yang minimal. Hal tersebut begitu kontradiktif sehingga seorang banker harus mampu menyelaraskan tujuan pengembangan volume maupun kualitas kredit dengan ketentuan, kondisi likuiditas, dan batasan permodalan demi memperoleh keuntungan yang optimal. Dalam rangka mencapai hal tersebut. Seorang banker harus menganalisis kelayakan dan/atau kesesuaian permohonan kredit dengan semua informasi yang tersedia. Analisis ini diupayakan untuk mengetahui kemampuan peminjam dan iktikadnya untuk mengembalikan kredit yang diterima.
Pengumpulan Informasi, Dokumen, dan Verifikasi
Inisiasi kredit diawali dengan melakukan proses berikut.
A. Permohonan Kredit
Pemberian kredit oleh Bank harus didasarkan pada permohonan tertulis dari calon debitur atau berdasarkan penawaran dari bank yang disepakati calon debitur.
B. Pengumpulan Informasi dan Dokumen
Langkah awal dalam rangka penyusunan analisis kredit adalah mengumpulkan data dari calon debitur. Data yang diperlukan disesuaikan dengan jenis, nilai kredit, dan identitas calon debitur yang diberikan, antara lain.
- Permohonan kredit;
- Dokumen perizinan/surat keterangan usaha;
- Dokumen identitas nasabah;
- Laporan keuangan;
- Laporan kredit nasabah (credit history) apabila debitur sebelumnya telah mendapat fasilitas pinjaman dari bank;
- Copy dokumen jaminan/ agunan;
- Dokumen lain yang diperlukan apabila ada.
C. Verifikasi Data
Keputusan kredit sangat dipengaruhi oleh keakuratan data dan informasi. Untuk itu, verifikasi diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan fakta, di antaranya dengan beberapa metode berikut
- On the Spot Checking (OTS)
OTS adalah kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur yang dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tempat usaha/domisili dan agunan, serta menggali aktivitas usaha debitur.
- Bank Checking
Bank Checking dimaksudkan untuk mengecek informasi kredit yang pernah diperoleh debitur sebelumnya beserta kolektibilitasnya. Metode credit checking dapat dilakukan melalui sistem internal bank dan Informasi Debitur Individual (IDI) kepada Bank Indonesia. IDI BI adalah informasi mengenai individu atau suatu perusahaan dalam berhubungan dengan bank, fasilitas kredit yang diperoleh, kolektibilitas, dan informasi kredit lainnya.
- Trade Checking atau Personal Checking untuk Kredit Konsumsi
Trade checking dimaksudkan untuk mengetahui/menilai debitur dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, hubungan dagang yang telah dilakukan oleh calon debitur, dan bagaimana manajemen perusahaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Trade Checking dilakukan kepada sejumlah supplier, pelanggan, distributor, asosiasi terkait usaha debitur, dan pihak lain yang dipandang perlu oleh bank. Checking juga dapat dilakukan dengan kunjungan/penilaian langsung ke lapangan/market checking (misal, ke pasar) untuk mengetahui brand image dari produk debitur. Untuk kredit konsumsi, checking dilakukan atas kebenaran data personel calon debitur, antara lain data tempat tinggal, penghasilan, pekerjaan, legalitas usaha, dan omzet penjualan (untuk debitur wirausaha).
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 126-128.