Gambaran Umum

Untuk memahami operasional bank maka mutlak diperlukan pengetahuan dasar mengenai berbagai produk dan layanan yang secara umum telah diberikan oleh perbankan. Setelah membahas tentang perkreditan pada bab sebelumnya, pada bab ini akan dibahas tentang berbagai produk dana dan layanan serta aktivitas terkait yang melekat pada suatu bank.

Tujuan Pembelajaran

Dengan mempelajari bab ini, pembaca modul diharapkan mampu

  • Memahami berbagai produk dana yang diberikan perbankan;
  • Memahami berbagai layanan yang diberikan perbankan;
  • Memahami operasional dan aktivitas bank secara umum.

Produk Dana

Sebagaimana yang telah dikenal luas oleh masyarakat, terdapat beberapa jenis produk dana yang dapat dihimpun oleh perbankan. Beberapa produk tersebut, dapat dijelaskan, sebagai berikut.

Giro

Giro adalah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh bank.

Semua warga Negara Indonesia dan warga negara asing, serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro. Umumnya syarat ketentuan pembukaan rekening giro tersebut adalah

a. Cakap bertindak menurut hukum;
b. Tidak termasuk Daftar Hitam Bank Indonesia;
c. Mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan formulir syarat khusus rekening giro;
e. Menyerahkan fotokopi identitas diri;

  • Untuk badan usaha harus melampirkan
  • Surat izin dari instansi berwenang;
  • Akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, dan perubahannya;
  • Daftar susunan pengurus (terutama untuk yayasan/lembaga sosial);
  • Surat keputusan bagi instansi/lembaga pemerintah;

f. Menyerahkan fotokopi NPWP;
g. Menyerahkan pasfoto;
h. Menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan;
i. Melakukan setoran awal rekening giro rupiah.

Instrumen Pembayaran

Salah satu layanan yang diberikan perbankan adalah instrument pembayaran yang memberikan kemudahan dalam melakukan bisnis. Beberapa instrument yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Cek (Cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Berbagai ketentuan umum terkait instrument pembayaran berupa cek dapat dilihat melalui Boks 3.1 Cek dikeluarkan oleh bank apabila nasabah memiliki rekening giro, yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.

  1. Cek Atas Nama, yaitu cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  2. Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque), yaitu cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  3. Cek Silang, yaitu cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum, tidak pernah ada larangan apabila Cek Silang akan dibayarkan tunai. Ada 2 (dua) jenis Cek Silang, yaitu sebagai berikut.
  • Cek Silang Umum, yaitu cek yang di antara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yang dapat memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek Silang Umum adalah pihak tertarik dapat membayarkan cek tersebut kepada bank lain atau nasabah bank lain.
  • Cek Silang Khusus, yaitu cek yang di antara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek Silang Khusus adalah pihak tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut.

Jika nama bank yang dicantumkan dalam Cek Silang Khusus adalah nama bank pihak tertarik sendiri maka Cek Silang Khusus tersebut hanya dapat dibayarkan kepada nasabahnya.

Selain uraian di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan cek sebagai instrumental pembayaran, sebagaimana uraian berikut:

  1. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat cek ditunjukkan pada bank tertarik.
  2. Daluarsa cek dihitung setelah lewat waktu 6 bulan terhitung sejak mulai tanggal berkahirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukkan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  3. Jika saat cek diunjukkan pada masa pengunjukkan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai “cek kosong”.
  4. Jika saat cek diunjukkan setelah daluarsa dananya tidak mencukupi, tidak dikategorikan sebagai “cek kosong”.
  5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening.
  6. Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dengan huruf.
  7. Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukkan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor cek, tanggal penarikan, nilai nominal, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya. Beberapa ketentuan umum, terkait dengan instrument pembayaran berupa bilyet giro.

Bilyet giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan, dan jumlah dana yang dipindahkan.

Syarat Formal: Syarat formal dari bilyet giro adalah pencantuman beberapa hal berikut:

  • Nama “bilyet giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
  • Nama tertarik.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
  • Nama dan nomor rekening pemegang.
  • Nama bank penerima.
  • Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
  • Tempat dan tanggal penarikan.
  • Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Hal Penting: Berikut berbagai penting yang harus diperhatikan bila menggunakan bilyet giro.

  • Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 terhitung sejak tanggal penarikan.
  • Tanggal efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  • Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
  • Daluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
  • Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Jika ada coretan/perubahan pada bilyet giro harus ditandatangani oleh si penerbit.

Instrumen Pembayaran Lainnya

Selain cek dan bilyet giro, instrument pembayaran lainnya dapat disimak melalui uraian berikut:

Nota Debet : Warkat yang dipergunakan untuk mendebet dana satu bank melalui lalu lintas giral di dalam satu wilayah kliring Bank Indonesia. Nota debet dicetak di atas security paper dan mempunyai nomor seri warkat. Ada batasan nominal yang berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia.

Draft/Wesel : Surat berharga yang diterbitkan oleh satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel/draft. Fungsi draft/wesel sebagai pengganti Bank Notes. Draft diterbitkan tidak dalam pecahan tertentu. Dasar hukumnya diatur pada KUHD 100. 123 dan hanya dapat diluangkan pada bank yang ditunjuk.

Endorsement: Penyerahan satu surat berharga atas unjuk oleh seorang kepada pihak lain, harus disertai pernyataan pengalihan haknya atas surat tersebut. Endorsement pada surat berharga harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang terdapat endorsement oleh undang-undang dianggap sebagai tidak tertulis setiap endosan menurut undang-undang harus menanggung pembayaran surat berharga itu, kecuali telah dijanjikan kebalikannya.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 34-43