Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
- Warkat Inkaso
- Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen apa pun, seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga.
- Warkat Inkaso dengan Lampiran
Warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya, seperti kuitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen-dokumen penting.
02. Jenis-jenis Inkaso
- Inkaso Keluar
Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Dalam hal ini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso Masuk
Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 51-52.