Dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya, bank akan mendapatkan beberapa manfaat berikut:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Korespondensi Antara Bank di Indonesia Dengan Bank di Luar Negeri
- Depository Correspondent
Hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri di mana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank di luar negeri tersebut.
- Non-Depository Correspondent
Hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri di mana bank di Indonesia tidak memiliki rekening pada bank di luar negeri itu.
- One Side Correspondent
Suatu hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri tanpa pemilikan suatu rekening.
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C yang terlibat secara langsung beberapa pihak berikut ini.
- Pembeli atau disebut juga buyer atau
- Penjual atau disebut juga seller atau
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank atau issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
- Bank pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
- Bank penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank.
Sementara itu, untuk L/C yang bersifat sederhana umumnya menyangkut 3 pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai yang berurusan dengan dokumen-dokumen, garis bersama telah diatur secara lengkap sebagai berikut.
- Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
- Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosiasi dokumen, akan terikat untuk mereimburse.
- Setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, issuing bank harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
- Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat lainnya dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan meminta penegasan status dokumen tersebut.
- Issuing bank akan hilang hak menyangkut dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
- Bank pengirim dokumen menyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity yang telah dilakukannya.
- Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai hal-hal berikut.
a). Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan, atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
b). Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahkan padanya.
c). Uraian, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai, atau adanya barang-barang.
d). Ikhtikad baik atau tindakan-tindakan dan/atau keaipan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan, atau standing dari pengirim.
08. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat, atau dokumen-dokumen.
09. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaannya.
10. Bila bank menggunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant maka hal tersebut adalah atas beban dan risiko
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 61-64.