Dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya, bank akan mendapatkan beberapa manfaat berikut:

  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Korespondensi Antara Bank di Indonesia Dengan Bank di Luar Negeri

  • Depository Correspondent

Hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri di mana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank di luar negeri tersebut.

  • Non-Depository Correspondent

Hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri di mana bank di Indonesia tidak memiliki rekening pada bank di luar negeri itu.

  • One Side Correspondent

Suatu hubungan antara bank di Indonesia dengan bank di luar negeri tanpa pemilikan suatu rekening.

Pihak-pihak dalam Letter of Credit

Dalam suatu mekanisme L/C yang terlibat secara langsung beberapa pihak berikut ini.

  1. Pembeli atau disebut juga buyer atau
  2. Penjual atau disebut juga seller atau
  3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank atau issuing bank.
  4. Bank penerus atau disebut juga advising bank.
  5. Bank pembayar atau paying bank.
  6. Bank pengaksep atau accepting bank.
  7. Bank penegosiasi atau negotiating bank.
  8. Bank penjamin atau confirming bank.

Sementara itu, untuk L/C yang bersifat sederhana umumnya menyangkut 3 pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C

Mengenai kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai yang berurusan dengan dokumen-dokumen, garis bersama telah diatur secara lengkap sebagai berikut.

  1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
  2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosiasi dokumen, akan terikat untuk mereimburse.
  3. Setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, issuing bank harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
  4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat lainnya dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan meminta penegasan status dokumen tersebut.
  5. Issuing bank akan hilang hak menyangkut dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
  6. Bank pengirim dokumen menyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity yang telah dilakukannya.
  7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai hal-hal berikut.

a). Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan, atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
b). Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahkan padanya.
c). Uraian, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai, atau adanya barang-barang.
d). Ikhtikad baik atau tindakan-tindakan dan/atau keaipan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan, atau standing dari pengirim.

08. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat, atau dokumen-dokumen.
09. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaannya.
10. Bila bank menggunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant maka hal tersebut adalah atas beban dan risiko

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 61-64.