Kementerian Pertanian (kementan) akan mewajibkan seluruh komoditas kakao yang masuk ke industri pengolahan di Tanah Air telah melalui proses fermentasi mulai 2016. Itu dilakukan sejalan dengan penerapan Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang akan berlaku efektif pada 2016. Dalam ketentuan itu, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) biji kakao dan untuk memenuhi SNI tersebut komoditas kakao dari petani harus difermentasi terlebih dahulu.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap mengatakan, Permentan No. 67/Permentan/OT.140/5/2014 akan diberlakukan untuk mendorong peningkatan mutu kakao sehingga pemasarannya jauh lebih baik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu, meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.

Permentan No. 67 Tahun 2014 disahkan pada 21 Mei 2014. Dalam aturan itu, biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Melalui regulasi itu akan dibentuk Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P), dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). UFP-BK dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemprosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP di pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK

Agro Kemenprin (Kementrian perdagangan dan perindustrian) Tahun 2016.
Sumber Komoditas Kakao Wajib Fermentasi Mulai 2016.