Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko kredit secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Di samping itu, penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah. Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, yaitu PBI No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI No.7/3/DPN tanggal 31 Januari 2005 perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sesuai BI tersebut, kualitas kredit dapat ditentukan berdasarkan tiga parameter berikut.

Prospek Usaha
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen:

  • Potensi pertumbuhan usaha;
  • Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan;
  • Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
  • Dukungan dari grup atau afilasi;
  • Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup.

Kinerja Debitur
Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur meliputi penilaian terhadap komponen-komponen:

  • Perolehan laba;
  • Struktur permodalan;
  • Arus kas;
  • Sensitivitas terhadap risiko pasar.

Kemampuan Membayar
Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen:

  • Ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
  • Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;
  • Kelengkapan dokumentasi kredit;
  • Kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
  • Kesesuaian penggunaan dana;
  • Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.

Berdasarkan parameter tersebut, kualitas kredit ditetapkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian dari komponen, serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang bersangkutan. Untuk kredit mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah tertentu, penetapan kualitas kredit hanya dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran berikut.

  • Lancar (Kolektibilitas 1), apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga.
  • Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari.
  • Kurang Lancar (Kolektibilitas 3), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 120 hari.
  • Diragukan (Kolektibilitas 4), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari.
  • Macet (kolektibiltas 5), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga di atas 180 hari.

Kredit akan digolongkan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) apabila telah masuk dalam kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Tujuan klasifikasi tersebut, antara lain untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 123-125.