Pada acara Workshop Penyusunan Standar Perkebunan Kopi Berkelanjutan Indonesia (ISCOFFEE) diselenggarakan di Hotel Arion Swiss Belhotel, Jakarta pada tanggal 6 September 2012, berikut paparan kebijakan pengembangan kopi nasional oleh Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar.
Kebijakan pengembangan kopi nasional dilatar belakangi bahwa perkebunan kopi didominasi oleh perkebunan rakyat dan merupakan salah satu komoditas penting Indonesia yang memiliki peranan penting antara lain sebagai penghasil devisa negara sehingga komoditas ini perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan produksi dan mutu kopi. Saat ini Indonesia menjadi produsen utama kopi ke tiga setelah Brasil dan Vietnam.
Luas tanaman kopi di Indonesia 1.292.965 ha (tahun 2011) dengan produksi 633.991 ton dan sekitar 96% diusahakan oleh rakyat. Kopi Indonesia tergolong dalam dua jenis kopi yaitu kopi Arabika dan kopi Robusta. Keunggulan kopi Arabika adalah kopi ini mempunyai cita rasa yang bersifat khas sehingga pasarnyanyapun khusus, sedangkan kopi robusta merupakan salah satu komoditas yang memiliki nilai strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat. Prospek komoditi kopi Indonesia sangat
Tanaman kopi besar karena didukung adanya ketersediaan lahan pengembangan kopi serta Indonesia memiliki keunggulan geografis dan iklim yang menghasilkan kopi yang mempunyai cita rasa dan aroma yang digemari masyarakat dunia.
Permasalahaan yang dihadapi dalam pengembangan kopi antara lain adalah karena tanaman ini 96% diusahan oleh rakyat maka teknik budidayanya belum sesuai dengan anjuran/good agriculture practise (GAP); produktivitas tanaman rendah karena munggunakan bibit asalan; lemahnya kelembagaan petani; value added yang diterima petani rendah karena sebagian yang diekspor dalam bentuk biji kopi, serta terbatasnya modal. Meskipun demikian harapan pengembangan komoditas ini cukup besar karena sistem budidaya kopi akan disesuaikan dengan GAP, upaya meningkatkan barganing position kopi Indonesia di pasar internasional, peningkatan daya saing kopi Indonesia melalui upaya sertifikasi kebun kopi berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut diatas yang didukung adanya trend peningkatan konsumsi kopi dunia sedangkan disisi lain Indonesia mempunyai keunggulan terhadap beberapa aspek tersebut diatas maka disusunlah kebijakan umum pengembangan kopi. Kebijakan umum tersebut adalah mensinergikan seluruh potensi sumber daya tanaman kopi dalam rangka peningkatan daya saing usaha, nilai tambah, produktivitas dan mutu produk, melalui parstisipasi aktif para pemangku kepentingan dan penerapan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta didukung tata kelola pemerintah yang baik.
Kebijakan umum ini didukung dengan kebijakan teknis yaitu pengembangan kopi, peningkatan SDM, pengembangan kemitraan dan kelembagaan, peningkatan investasi usaha serta pengembangan sistem informasi manajemen. Kebijakan tersebut diatas dijabarkan dalam program dan strategi pengembangan kopi. Programnya adalah peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman kopi berkelanjutan. Stretegi pengembangan kopi melalui revitalisasi lahan, perbenihan, infrastruktur dan sarana, SDM, pembiayaan petani, kelembagaan petani dan teknologi industri hilir.
Implementasi program dan strategi tersebut adalah untuk kopi robusta adalah perbaikan produktivitas tanaman melalui kegiatan intensifikasi sedangkan untuk arabika dilakukan pula perluasan tanaman. Dimasa datang berdasarkan tuntutan pasar terutama pasar internasional maka perlu dibuat standar/kriteria kopi berkelanjutan Indonesia dalam suatu standar nasional.
Sumber: ditjenbun.pertanian.go.id.