Bank Garansi adalah suatu fasilitas kredit non-cash loan yang diberikan bank kepada debiturnya dan/atau pihak lainnya yang disetujui oleh debitur di mana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak ketiga sebagai penerima Bank Garansi, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban (wanprestasi/cedera janji).
Penerbitan Bank Garansi hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Telah dituangkan dalam perjanjian kredit.
- Surat permohonan pembukaan Bank Garansi dari nasabah.
- Dokumen legalitas usaha.
- Dokumen legalitas usaha.
- Semua dokumen jaminan yang dipersyaratkan telah dilakukan pengikatan jaminan.
- Telah memberikan margin deposit sesuai ketentuan dengan peraturan pemberian kredit Bank Garansi.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 67.