Bank Garansi adalah suatu fasilitas kredit non-cash loan yang diberikan bank kepada debiturnya dan/atau pihak lainnya yang disetujui oleh debitur di mana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak ketiga sebagai penerima Bank Garansi, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban (wanprestasi/cedera janji).

Penerbitan Bank Garansi hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  1. Telah dituangkan dalam perjanjian kredit.
  2. Surat permohonan pembukaan Bank Garansi dari nasabah.
  3. Dokumen legalitas usaha.
  4. Dokumen legalitas usaha.
  5. Semua dokumen jaminan yang dipersyaratkan telah dilakukan pengikatan jaminan.
  6. Telah memberikan margin deposit sesuai ketentuan dengan peraturan pemberian kredit Bank Garansi.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 67.