Berbagai jenis dan/atau penggolongan kredit yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa di antaranya

Berdasarkan Jangka Waktu

Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi kredit tidak lebih dari satu tahun.

Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.

  • Jangka Menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.

Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.

  • Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun.

Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.

Berdasarkan Sifat Penggunaan

Berdasarkan sifat penggunaan, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Konsumtif, apabila kredit yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Contohnya, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya biasanya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya, bukan dari objek yang dibiayainya. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain

a). Kartu kredit, fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya di setujui/di-approve oleh bank yang bersangkutan;
b). Kredit perumahan, fasilitas kredit untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang, atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa objek yang dibiayai;
c). Kredit mobil, fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru atau roda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut;
d). Kredit multiguna, fasilitas kredit untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah berikut bangunan tempat tinggal.

  • Kredit Komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayarannya berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah

a). Kredit mikro, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro;
b). Kredit usaha kecil, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil;
c). Kredit usaha menengah, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah;
d). Kredit korporasi, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya kredit mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.

  • Berdasarkan Keperluan

Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

a). Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
b). Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.
c). Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru.

Berdasarkan Sifat Penarikan

Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Langsung, kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
  • Kredit Tidak Langsung, kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit.

Berdasarkan Sifat Pelunasan

Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.

  • Kredit dengan angsuran, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
  • Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.

Berdasarkan Valuta

Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS.

Berdasarkan Metode Pembiayaan

Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Bilateral, kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
  • Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama.

Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:

  • Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar;
  • Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang;
  • Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit;
  • Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya;
  • Ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent (misalnya, facility agent dan/atau security agent) yang mengadministrasikan kredit sindikasi.

Berdasarkan Lokasi Bank

Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Onshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
  • Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri.

Berdasarkan Cara Penarikan

Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
  • Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
  • Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 118-123.