Bank melakukan evaluasi terhadap collateral terhadap collateral, yaitu agunan dan sumber keuangan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif sumber pengembalian kredit. Evaluasi agunan dilakukan untuk mengetahui kecukupan nilai agunan pemberian kredit. Kecukupan nilai agunan didasarkan pada pertimbangan berikut:

  • Keyakinan bank bahwa debitur dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan debitur.
  • Agunan yang disyaratkan agar memperhatikan, antara lain struktur kredit, kompetisi, jenis agunan, dan riwayat pembayaran;
  • Agunan yang diserahkan debitur dipertimbangkan dapat mencukupi pelunasan kewajiban debitur dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajiban (sebagai second way-out).

Agunan dapat berupa objek yang dibiayai dengan kredit atau agunan tambahan selain dari objek yang dibiayai. Kriteria agunan kredit, antara lain.

  • Mempunyai nilai ekonomis, dalam arti dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang;
  • Kepemilikan dapat dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain (marketable);
  • Mempunyai nilai yuridis, dalam arti dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bank memiliki hak yang didahulukan (preferen) terhadap hasil likuidasi barang tersebut.

Berikut adalah beberapa jenis collateral/agunan yang dapat diterima bank:

  • Dalam melakukan analisis agunan berupa tanah, yang perlu diperhatikan adalah hak atas tanah tersebut, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atas tanah Negara, dan lain-lain, serta kepemilikan tanah tersebut.
  • Agunan berupa bangunan yang umumnya dapat diterima bank, berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang, atau hotel. Dalam melakukan analisis agunan berupa bangunan, yang perlu diperhatikan adalah beberapa hal, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lokasi bangunan, luas bangunan, konstruksi bangunan, peruntukan bangunan (rumah tinggal, pabrik, gudang, hotel), tingkat marketabilitas, keterikatan dengan bank lain, dan status hukum (dalam kondisi sengketa/tidak).
  • Kendaraan Bermotor. Dalam melakukan analisis agunan berupa kendaraan bermotor, yang perlu diperhatikan adalah umur teknis dan kepemilikan kendaraan bermotor, serta pengamanan tambahan berupa pemblokiran pada instansi yang berwenang.
  • Persediaan (inventory). Dalam melakukan analisis agunan berupa persediaan, yang perlu diperhatikan adalah sistem perusahaan debitur dalam menentukan nilai persediaan (FIFO, LIFO, average), jenis barang persediaan, kondisi persediaan, dan tempat penyimpanan persediaan.
  • Piutang Dagang. Dalam melakukan analisis agunan berupa mesin pabrik, yang perlu diperhatikan adalah umur teknis dari mesin tersebut.
  • Mesin-Mesin Pabrik. Dalam melakukan analisis agunan berupa mesin pabrik, yang perlu diperhatikan adalah umur teknis dari mesin tersebut.
  • Corporate Guarantee dan/atau Personel Guarantee. Apabila akan menerima corporate guarantee dan/atau personal guarantee maka bank harus melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan bonafiditas dari penjamin (guarantor) dan memastikan bahwa perjanjian/akta guarantee telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 135-136.