Bertempat di Rumah Makan Pring Orie, Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Yayasan Penabulu mengadakan FGD Penyusunan Anggaran Dasar Yayasan Bina Mandiri Lestari. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan visi dan misi Yayasan Bimantari. Peserta yang hadir dalam FGD ini adalah:
- Ja’i (KBSR)
- Joni Wicaksono (EMCL)
- Pudjiharto (UPT Pertanian Gayam)
- Rofiah Nur Aidah (IGTK)
- M. Sholihin (Tokoh Agama)
- Budi Susilo (Penabulu)
- Beta Wicaksono (EMCL)
- Wahyu Sadewo (EMCL)
- Agung Banardono (Penabulu)
- Jefry Adhipradana (Penabulu)
FGD dimulai pukul 14.00. Budi Susilo dari Penabulu memulai FGD dengan meminta peserta FGD untuk mencermati draft Anggaran Dasar pembentukan Yayasan. Diharapkan dengan mencermati Anggaran Dasar tersebut ada saran dan masukkan agar Anggaran Dasar ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pasal satu terkait nama dan kedudukan, disepakati namanya. Yayasan ini adalah “Yayasan Bina Mandiri Lestari”, yang berkedudukan di Desa Brabowan RT 5/RW 2 Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam pasal tiga mengenai maksud dan tujuan pendirian Yayasan, disepakati untuk menambah kata “pendidikan”, sehingga pasal tiga berbunyi:” Yayasan didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian dan pendidikan yang maju dan berkelanjutan bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat”.
Dalam pasal empat ayat dua terkait kegiatan Yayasan, ada masukan untuk menambah kata “sosial kemasyarakatan” dan mengubah letak kata “komunikasi” dan “pengetahuan”, sehingga pasal empat ayat dua berbunyi:” Penghimpunan dan pengelolaan dana tersebut dimaksudkan untuk membiayai program-program dan melaksanakan kegiatan-kegiatan demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, namun tidak terbatas pada:
- Pertanian dan Peternakan;
- Peningkatan kapasitas petani dan peternak;
- Pendidikan sosial kemasyarakatan;
- Penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui kegiatan penggalangan sumber daya, pengelolaan data, informasi dan komunikasi, pengetahuan dan edukasi.
Dalam pasal empat ayat tiga, ada masukkan dari Budi dan Wahyu terkait program-program dan kegiatan yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, yaitu:
- Pelibatan aktif masyarakat dalam proses pemberdayaan.
- Mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
- Pendidikan (formal dan non formal), pengembangan dan studi banding di bidang pertanian, peternakan dan kemasyarakatan.
- Pengujian dan pemanfaatan teknologi tepat guna dan berkelanjutan di bidang pertanian, petertanakan dan lingkungan hidup.
- Penerbitan bahan panduan berupa buku dan barang cetakan di bidang pertanian, perternakan dan lingkungan hidup.
Dalam pasal lima ayat satu terkait dengan kekayaan pangkal Yayasan, mas Budi memberi saran kekayaan pangkal Yayasan sebesar sepuluh juta rupiah, mengacu pada undang-undang Yayasan yang ditunjukkan mas Budi. Dalam pasal lima ayat lima, ada usulan untuk mengubah beberapa kata, maka pasal lima ayat lima berbunyi: ”Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium dan tiada imbalan atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan sesuai dengan kemampuan Yayasan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan”.
Di pasal dua belas ayat lima tentang pengurus, ada pergantian kata dari “kehakiman” menjadi “hukum”, maka pasal dua belas ayat lima berbunyi: ”Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus. Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Instansi terkait, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian penggantian anggota Pengurus”.
Selebihnya dalam pasal-pasal yang lain Anggaran Dasar pembentukan Yayasan, tidak ada yang diubah terkait isi dalam pasal-pasal tersebut, para tokoh hanya menanyakan maksud dari beberapa pasal itu.
Di akhir diskusi telah ditetapkan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Bina Mandiri Lestari, yaitu sebagai berikut:
- Pembina: Kiai Sholihin, Pudjiharto, Sugiyono dan satu orang dari EMCL.
- Pengawas: Kundhori, Rofiah dan satu orang dari pihak EMCL.
- Pengurus: M. Ja’i, Musran dan Choirul
Sebagai penutup, Budi Susilo mengucapkan terimakasih kepada peserta yang sudah hadir, dan berharap akan bertemu lagi dalam pembahasan penyusunan ART (Anggaran Rumah Tangga) Yayasan Bimantari. FGD berakhir pada pukul 17.30.