Modal sendiri yang dikeluarkan dari kantong Anda sendiri, biasanya berasal dari tabungan yang telah Anda kumpulkan selama ini, atau uang hasil pemberian/hibah dari pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan Anda. Istilah tabungan dalam hal ini dapat berupa uang yang benar-benar Anda sisihkan dari sisa konsumsi Anda, atau uang pensiunan yang preminya telah Anda bayarkan sebelumnya.

Apabila Anda hanya menggunakan modal Anda sendiri untuk memulai atau mengembangkan bisnis Anda, maka Anda dapat menggunakannya sesuka Anda. Risiko kerugian terbesar yang akan Anda hadapi, misalnya bisnis Anda gagal total, maka kerugiannya hanya sebesar nilai modal Anda. Namun di sisi lain, perkembangan bisnis Anda pun juga hanya akan sebatas modal yang Anda miliki.

Contoh: Misalnya Anda membuka bisnis mie ayam, dengan modal sendiri Rp. 5.000.000,00. Setiap Anda bisa menjual 50 mangkuk mie ayam. Karena kelezatan mie ayam Anda luar biasa, maka jumlah permintaannya pun meningkat menjadi tiap kali lipatnya (menjadi 150 mangkuk). Karena Anda hanya menggunakan modal sendiri, maka bisnis Anda pun tidak bisa ditingkatkan untuk menjual hingga 150 mangkuk.

Untuk bisa meningkatkan bisnis Anda menjadi 150 mangkuk, maka Anda sangat perlu modal tambahan. Untuk memenuhinya, bisa saja keuntungan Anda dari bisnis yang ada saat ini (dari kapasitas penjualan 50 mangkuk) secara terus menerus dimasukkan lagi ke dalam bisnis Anda (istilah keuangannya laba di tahan atau retained earing) hingga Anda bisa memproduksi 150 mangkuk. Cara ini merupakan cara paling mudah, namun membutuhkan waktu yang relatif sangat lama untuk bisa memenuhi kebutuhan penjualan 150 mangkuk.

Cara lain adalah dengan mengajak rekan Anda berkongsi dalam bisnis Anda dengan membawa modal sehingga Anda cukup untuk memproduksi 150 mangkuk. Hal ini tentu mengharuskan Anda juga berbagi keuntungan dengan rekan Anda, sehingga Anda tetap tidak dapat menikmati keuntungan sendiri dari penjualan 150 mangkuk.

Jika bentuk bisnis Anda bukan perorangan, namun badan hokum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa) Komanditer (CV), dan sebagainya, maka modal Anda sendiri tersebut, baik secara individu maupun kongsi, sering disebut sebagai modal disetor. Khusus dalam bentuk Koperasi disebut simpanan pokok dan simpanan wajib. Ketentuan penggunaan, penarikan dan pengalihan modal sendiri tersebut diatur secara khusus oleh perundang-undangan, sehingga tidak sebebas jika Anda berbisnis sendiri secara perorangan.

Judul Buku: Cara Cepat dapat Modal, Penulis: Supriyono Soekarno, Halaman: 3-4.