- Negosiasi jual beli.
- Pembeli mengajukan LC.
- Bank memeriksa pengajuan L/C nasabah.
- Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
- LC ditujukan kepada bank penerus.
- Advising Bank meneruskan LC ke produsen.
- Produsen mengirim barang.
- Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank.
- Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran. Sebagai bank penerus, selanjutnya advising bank meneruskan penagihan kepada issuing bank.
- Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian.
- Setelah dinyatakan syah, issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
- Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen.
- Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
- Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 66.