1. Revocable Letter of Credit

L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada benefiaciary. Oleh karena itu, bentuk L/C seperti ini kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

  1. Irrevocable Letter of Credit

L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak, baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang dtetapkan di dalamnya terpenuhi.

  1. Confirmed Irrevocable Letter of Credit

Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada credit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian, dapat terjadi credit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional. Sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu Confirmed L/C.

  1. Transferable Letter of Credit

Suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan melakukan pembayaran atau akseptasi, atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan ha katas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

  1. Back to Letter of Credit

Back to Back Letter of Credit dipakai dalam keadaan seperti halnya pada Transferable L/C, yakni suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan di mana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian, tidak berarti seluruh ketentuan yang berlaku terhadap Transferable L/C berlaku juga bagi Back to Back L/C.

  1. Red Clause Letter of Credit

Suatu klausal yang memuat makna anticipatory, yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan di sini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah, Red Clause L/C termasuk golongan yang disebut anticipatory credit.

  1. Green Ink Clause Letter of Credit

Green Ink Clause Letter of Credit hampir serupa dengan Red Clause L/C, yakni memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

  1. Revolving Letter of Credit

Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur, baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

  1. Stand by Letter of Credit

Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman, atau memenuhi kewajiban lain itu.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 64-66.