Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank (syarat-syarat tertentu). Dengan demikian, deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir dan deposito yang akan jatuh tempo tersebut dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).

Produk deposito dapat berupa Deposito Berjangka ataupun Sertifikat Deposito. Penjelasan mengenai kedua produk ini lengkap dengan penjelasan perbedaannya. Sementara itu. Pada dasarnya, nasabah dapat membuka deposito di bank, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan melaksanakan beberapa hal berikut:

  1. Datang ke loket untuk menemui Customer Service Officer (CSO)
  2. Mengisi aplikasi pembukaan deposito.
  3. Memenuhi beberapa persyaratan. Setiap bank memiliki syarat yang berbeda. Namun demikian, secara umum, syarat utama yang diperlukan adalah kartu identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor.
  4. Melaksanakan setoran ke teller.
  5. Kemudian, CSO akan memberikan sertifikat deposito ke nasabah.

Keuntungan yang diperoleh nasabah dengan menjadi nasabah deposito di bank, antara lain:

  • Dapat dijadikan agunan kredit;
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya;
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 47.