Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).
Seorang anggota C.U. Menyetorkan tabungan sebesar Rp. 50.000,- namun pada buku anggotanya, pegawai menuliskan setoran sebesar Rp. 5.000,-. Anggota penyetor tabungan itu tidak memeriksa catatan dalam bukunya, dan langsung meninggalkan kantor C.U. Rugilah anggota penyetor tersebut?
Pada kejadian lain, ada juga anggota yang menyetorkan tabungan Rp. 50.000,- namun pada buku anggotanya tertulis setoran Rp. 500.000,-. Penyetor juga langsung pulang tanpa memeriksa buku tabungannya. Untungkah anggota penyetor tersebut?
Dalam kedua kasus itu, pegawai C.U. Jelas bersalah: Menuliskan catatan (bukti) transaksi uang yang tidak sesuai kenyataannya.
Badan Pengawas yang menemukan kekeliruan itu kemudian hari memanggil kedua anggota bersangkutan. Untuk apa? Pertama, untuk menjelaskan kekeliruan pencatatan pada buku anggota mereka dan sekaligus memperbaikinya. Kedua, untuk menyadarkan mereka, bahwa memeriksa catatan dalam buku anggota masing-masing adalah kewajiban setiap anggota C.U.
C.U. Itu kumpulan orang: Para anggota. Jika C.U. Menderita kerugian, maka setiap anggota akan rugi juga. Sebaqliknya, jika seorang anggota dirugikan, maka C.U. Juga ‘menderita’. Oleh sebab itu, para anggota berkewajiban mengontrol kegiatan koperasinya. Pengurus dan pegawai dikontrol oleh para anggota, secara khusus melalui Badan Pengawas. Dalam bentuk paling sederhana: Setiap anggota wajib memeriksa catatan dalam buku anggotanya (buku tabungan) sendiri untuk memastikan kebenarannya.
Begitu juga ketika seorang anggota mengambil pinjaman. “Hitunglah dengan teliti di depan kasir. Setelah yakin tidak ada kekeliruan, anda boleh pulang.”
Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus, Halaman: 102.