Pada tahap ini, setelah kredit disetujui maka akan dilakukan beberapa proses sebagai berikut.

Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit (SPKK)

Setelah kredit diputus, bank akan menyampaikan surat pemberitahuan keputusan kredit kepada nasabah. Dalam hal ini, SPKK harus mencantumkan dengan jelas seluruh syarat kredit sesuai usulan/persyaratan yang disetujui dan ditetapkan oleh pemegang kewenangan memutus kredit, termasuk persyaratan jaminan yang harus dipenuhi calon debitur. SPKK bersifat tidak mengikat secara legal. Pemberian fasilitas kredit tergantung dari dipenuhinya ketentuan/kondisi dan dokumentasi yang dipersyaratkan dan sesuai dengan prosedur persetujuan kredit. Konfirmasi persetujuan debitur dengan cara menandatangani SPKK tersebut menjadi dasar untuk menandatangani perjanjian kredit dan pengikat agunan, serta pengikatan lainnya yang terkait. Penandatanganan SPKK oleh debitur harus dilakukan oleh debitur atau yang berwenang dari perusahaan debitur.

Perjanjian Kredit (PK)

Setelah SPKK ditandatangani oleh nasabah dan dikembalikan ini kepada bank, bank menyiapkan PK. PK merupakan perikatan pinjam-meminjam uang secara tertulis antara bank (sebagai kreditur) dengan pihak lain (sebagai debitur/nasabah) yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat adanya pinjam-meminjam uang. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kredit, antara lain

  • Domisili hukum;
  • Kondisi kredit yang telah disetujui (jumlah, tingkat bunga, persyaratan, dan lainnya) telah dicantumkan dalam perjanjian kredit;
  • Memastikan bahwa perjanjian kredit mengikat dan berkekuatan tetap;
  • Kredit ditandatangani oleh debitur atau yang berwenang dari perusahaan debitur.

Pengikatan Agunan

Selanjutnya, bank akan mendapatkan dokumen agunan untuk dilakukan pengikatan. Dokumentasi/pengikatan agunan harus lengkap/sempurna agar tidak menimbulkan masalah yang tidak dikehendaki. Pengikatan agunan dapat berupa Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Fidusia, Gadai, atau Hipotek, disesuaikan dengan jenis agunan.

Untuk kredit kecil, pada umumnya agunan hanya dikover dengan Surat Kuasa Menjual.

Penutupan Asuransi Agunan

Untuk mengamankan agunan dan memperkecil risiko kredit, agunan harus ditutup dengan asuransi, minimal senilai agunanya selama jangka waktu kredit. Klausul dalam polis asuransi harus jelas dan diperiksa kesesuaiannya, serta diupayakan mencantumkan Banker’s Clause. Banker’s Clause adalah suatu klausul atau syarat khusus yang wajib tertulis dan terlekat pada polis atas harta benda atau barang yang dipertanggungjawabkan di bawah polis tersebut. Dengan banker’s clause, berarti terjadi kesepakatan antara bank dengan tertanggung (nasabah debitur) bahwa jika terjadi kerugian yang dapat dibayar di bawah polis tersebut, penanggung akan membayarkannya kepada bank sebesar yang menjadi haknya termasuk bunga dan biaya tanpa mengurangi hak tertanggung atas selisihnya. Untuk kredit konsumtif atau kredit tanpa agunan, debitur disyaratkan untuk menutup asuransi jiwa.

Pencairan Kredit (Disbursement)

Pencairan kredit dilakukan setelah dipastikan bahwa seluruh dokumentasi dan persyaratan kredit telah dipenuhi, kemudian seluruh dokumen pencairan kredit harus didokumentasikan dengan baik.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 141-142.