Pada tahap ini dilakukan analisis kredit atas aspek-aspek berikut.

Analisis Kualitatif

Analisis kualitatif merupakan penilaian atas aspek character dan capacity manajemen, serta condition of economic. Bank melakukan analisis atas kemampuan calon debitur dalam bidang usahanya dan/atau kemampuan manajemen debitur sehingga usahanya dan/atau kemampuan manajemen debitur sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat/benar. Beberapa aspek yang dianalisis adalah sebagai berikut.

  • Aspek Manajemen

Penilaian ini ditujukan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan manajemen dari individu maupun pengurus perusahaan dalam mengelola usahanya. Faktor minimal yang dianalisis meliputi beberapa hal berikut.

  • Karakter pengurus perusahaan, melakukan penilaian atas watak, sifat, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap bank (finansial dan administrasi), dan sikap yang ditujukkan dalam berhubungan dengan bank.

1. Profesionalisme
Hal yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya:

  • Riwayat pendidikan;
  • Riwayat bisnis/pekerjaan, leadership, skill, dan lain-lain;
  • Reputasi usaha nasabah (hubungannya dengan relasi usaha nasabah);
  • Hubungan keluarga antarpengurus.

2. Aspek Produksi
Penilaian aspek teknis dapat mencakup beberapa hal berikut:

A. Lokasi usaha
Hal yang perlu diperhatikan adalah

  • Peruntukan lokasi usaha;
  • Kedekatan dengan bahan baku, daerah pemasaran, tenaga kerja;
  • Tidak bertentangan dengan agama, sosial, budaya, dampak lingkungan;
  • Tersedianya pengolahan limbah industri sesuai standar AMDAL.

Sumber daya Manusia

Penilaian diarahkan kepada sifat dan jenis tenaga kerja/ahli yang ada dan dibutuhkan, bagaimana cara pemenuhannya, dari mana sumbernya, sesuaikah tenaga kerja yang ada/perencanaan pemakaian tenaga kerja baru dengan rencana kerja/produksi, dan sebagainya.

Kapasitas Produksi

Dalam hal ini yang dinilai adalah kemampuan teknis yang dimiliki oleh perusahaan dalam merealisasikan rencana kerjanya, di antaranya

  • Mesin-mesin dan alat-alat produksi yang dimiliki (jenis jumlah, dan kondisinya);
  • Apakah produksi telah mencapai kapasitas maksimum atau masih di bawah kapasitas;
  • Kualitas mesin, perbaikan, pemeliharaan, dan kemudahan memperoleh suku cadang.

Proses Produksi
Penilaian ditekankan pada

  • Lamanya waktu yang diperlukan dalam proses produksi;
  • Cara pengaturan proses tersebut;
  • Teknologi yang dipakai, flow chart/sistem prosedur kerja, formula-formula;
  • Software dan lain-lain untuk menghasilkan produk tersebut apakah telah dibuktikan keunggulannya;
  • Apakah skala usaha (kapasitas produksi barang dan jasa) yang akan dihasilkan tersebut telah berimbang satu sama lain.

Fasilitas Pemeliharaan
Terkait dengan hal ini adalah ada atau tidaknya fasilitas pemeliharaan yang dimiliki nasabah, termasuk peralatannya jika tidak memiliki peralatan, bagaimana pemeliharannya bisa diperoleh agar peralatan produksi terjamin keberadaannya sehingga senantiasa dapat berjalan dengan baik.

Prasarana dan Sarana
Tersedianya prasarana, sarana, dan faktor produksi yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang meliputi

  • Infrastruktur yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang bersangkutan;
  • Sumber bahan baku, bahan pembantu;
  • Sumber tenaga kerja, baik skill/unskill;
  • Sumber energy, sumber alam lainnya, air, gas, alam, dan lain-lain;
  • Sarana transportasi, komunikasi;
  • Keamanan, gangguan hama;
  • Lahan tempat usaha dalam kualitas dan luas yang memadai.

Aspek Pemasaran

Penilaian ini didasarkan atas kemampuan perusahaan memasarkan barang produksi/jasa atau hasil usahanya, baik sekarang maupun yang direncanakan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam aspek pemasaran adalah sebagai berikut.

  • Product life cycle dari barang atau jasa tersebut;
  • Adanya barang subtitusi;
  • Adanya perusahaan pesaing;
  • Jenis barang yang dihasilkan;
  • Segmen pasar yang akan dituju;
  • Saluran distribusi.

Aspek Legal
Analisis dalam hal ini terkait legalitas pendirian perusahaan, legalitas usaha dan perizinan, legalitas permohonan kredit, dan legalitas barang agunan.

Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam melakukan analisis terhadap legalitas pendirian badan usaha, harus dibedakan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Apabila calon debitur merupakan badan usaha yang berbadan hukum, analisis terhadap aspek legal yang harus dilakukan, antara lain.

  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) dibuat dengan Akta Notaris;
  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) sudah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang;
  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) beserta pengesahannya yang telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) telah diumumkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, terhadap calon debitur berupa badan usaha yang tidak berbadan hukum, analisis yang dilakukan, antara lain

  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) dibuat dengan Akta Notaris;
  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
  • Akta Pendirian (berikut perubahannya) didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Selain itu, perlu diperhatikan beberapa hal berikut.

  • Status kepemilikan.
  • Kesesuaian izin usaha nasabah sesuai dengan kegiatan usahanya yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
  • Masa berlaku izin usaha nasabah.

Legalitas Usaha dan Perizinan
Hal yang perlu diteliti dalam analisis legalitas usaha, antara lain

  • Status kepemilikan;
  • Kesesuaian izin usaha nasabah sesuai dengan kegiatan usahanya yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
  • Masa berlaku izin usaha nasabah;
  • Penilaian tentang legalitas usaha nasabah.

Legalitas Permohonan Kredit
Penilaian ditujukan kepada wewenang pemohon, baik secara individu maupun manajemen perusahaan, sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan.

Legalitas Barang Agunan
Penilaian ditujukan kepada legalitas barang agunan. Kondisi Perekonomian Bank melakukan analisis atas kondisi pasar di dalam negeri maupun di luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil usaha debitur yang dibiayai dengan kredit dari bank.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 128-133.