Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank yang memiliki risiko, namun di sisi lain memberikan pendapatan dari pemberian kredit. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilaksanakan oleh pejabat/pegawai kredit yang mengerti dan memahami mengenai dasar-dasar perkreditan.
Kata kredit berasal dari kata credere (Yunani) atau creditum (Latin) yang berarti kepercayaan. Dalam perkembangannya, kredit memiliki pengertian sebagai penyediaan dana atau tagihan lain yang sejenis hal itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk beberapa hal berikut.
- Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
- Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
- Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian berikut ini.
Prinsip Evaluasi Kredit
Agar kredit yang diberikan berkualitas maka harus dilakukan evaluasi sehingga risiko kredit dapat diantisipasi sejak awal. Kredit yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan debitur dan diyakini bahwa kredit dapat dikembalikan oleh debitur pada waktu dan dengan jumlah yang diharapkan oleh bank. Dalam mengevaluasi kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur dengan prinsip 5C, yaitu keyakinan bank terhadap aspek character, capital, capacity, collateral, dan condition of economic, serta collateral, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Character, penilaian bank atas karakter calon debitur sehingga bank dapat menyimpulkan bahwa debitur tersebut jujur, beriktikad baik, dan tidak akan menyulitkan bank di kemudian hari. Sebelum memberikan kredit, bank harus mengenal terlebih dahulu calon debitur, terutama karakternya. Kajian mengenai karakter dapat dilakukan dengan cara berikut.
Bank checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada Bank Indonesia (BI). SID menyediakan informasi kredit yang terkait nasabah, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, dan informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Mengupayakan trade checking pada supplier dan pelanggan debitur, untuk meneliti reputasi nasabah di lingkungan para
Mengupayakan informasi kepada asosiasi usaha di mana calon debitur terdaftar.
02. Capacity, penilaian bank atas kemampuan calon debitur dalam bidang usahanya dan atau kemampuan manajemen debitur sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat/benar. Beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam menilai capacity nasabah, antara lain
- Pendekatan historis, yaitu menilai kinerja nasabah pada masa lalu (past performance);
- Pendekatan finansial, yaitu menilai kemampuan keuangan calon debitur;
- Pendekatan yuridis, yaitu melihat secara yuridis personel yang berwenang mewakili calon debitur dalam melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan bank;
- Pendekatan manajerial, yaitu menilai kemampuan nasabah melaksanakan fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan;
- Pendekatan teknis, yaitu menilai kemampuan calon debitur terkait teknis produksi, seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan, administrasi, keuangan, dan lain-lain.
03. Capital, penilaian bank atas posisi keuangan calon debitur secara keseluruhan, termasuk aliran kas debitur, baik untuk masa lalu maupun proyeksi pada masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha debitur yang bersangkutan. Secara umum jika modal sendiri besar, akan mendorong kesungguhan nasabah untuk menjalankan usaha dan menyelesaikan kewajibannya. Hal ini karena nasabah ikut menanggung risiko apabila usahanya mengalami kegagalan. Kecukupan modal bervariasi untuk masing-masing industry, misalnya industry berskala besar tentunya membutuhkan modal yang lebih besar pula.
04. Condition of economic, yaitu penilaian bank atas kondisi pasar di dalam negeri maupun luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil usaha debitur yang dibiayai dengan kredit dari bank. Beberapa hal yang dapat digunakan dalam melakukan analisis condition of economy, antara lain:
- Peraturan pemerintah pusat dan daerah;
- Situasi politik dan perekonomian dunia serta dometik;
- Kondisi lain yang mempengaruhi pemasaran.
- Collateral, yaitu penilaian bank terhadap agunan yang dimiliki oleh calon debitur. Agunan merupakan benda berwujud dan/atau tidak berwujud yang diserahkan hak dan kekuasaannya oleh calon debitur kepada bank guna menjamin pelunasan utang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendum-nya. Agunan tersebut sangat penting sebagai jalan terakhir untuk penyelesaian kredit, apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 114-117.