Menurutnya, pihak Kemenperin sebenarnya sudah lama mendorong agar diberlakukan SNI terhadap biji kakao di dalam negeri karena selama ini industri tidak mendapatkan biji kakao dengan kualitas merata. Akibatnya, industri pengolah kakao terpaksa melakukan kegiatan impor untuk mendapatkan bahan baku kakao yang kualitasnya baik.
“Dengan adanya kualitas yang merata, maka baik pelaku industri maupun petani akan sama-sama diuntungkan”.
Untuk mendukung petani kakao dalam menghasilkan biji kakao yang berkualitas, Kemenperin telah mendorong industri-industri pengolah kakao di dalam negeri untuk memberikan bantuan kepada petani kakao. “mendorong pelaku industri memberikan pembinaan atau melakukan kemitraan dengan petani kakao agar petani bisa menghasilkan biji kakao yang diinginkan”.
Pembinaan dan kemitraan pada dasarnya sudah banyak dilakukan pelaku industri pengolah kakao melalui kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM), penyuluhan hingga tatacara budidaya kakao yang baik. Kemenperin sendiri sudah sejak lama, yakni tahun 2009, menerapkan SNI (Standart Nasonal Indonesia) terhadap produk olahan kakao, seperti bubuk kakao dan sebagainya. Hasilnya, produk olahan kakao Indonesia mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Dukungan terhadap penerapan SNI kakao juga dilontarkan Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI). Ketua AIKI, Piter Jasman mengatakan, AIKI mendukung SNI biji kakao agar mutu kakao Indonesia bisa ditingkatkan. “Selama ini industri terpaksa mengimpor biji kakao dari Afrika sebanyak 30.000 ton/tahun karena kakao dari Indonesia mutunya kurang bagus, terutama tidak difermentasi”. Dengan diterapkannya SNI kakao, diharapkan impor biji kakao berkurang dan bisa menarik lebih banyak lagi minat investor hilir coklat untuk berinvestasi di Indonesia.
Para pelaku industri pengolahan kakao di dalam negeri siap untuk memberikan harga yang lebih baik lagi terhadap biji kakao yang telah memenuhi standar SNI nantinya. “Pada dasarnya, harga sangat erat kaitannya dengan mutu komoditas. Jika semakin tinggi mutu biji kakao itu, maka harga jualnya juga akan mengikutinya”.
Agroindonesia (Panduan Usaha Agribisnis, Kehutanan & Maritim) Tahun 2015.
Sumber: Agroindonesia.