Dengan memahami karakteristik koperasi sebagai organisasi dari suatu badan usaha, maka menjadi jelas mengapa sebuah koperasi mutlak membutuhkan modal. Sedikitnya ada tiga alasan mendasar mengapa koperasi membutuhkan modal, antara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi; lazimnya disebut sebagai biaya pra-organisasi. Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau Anggaran Dasar, membayar biaya-biaya administrasi pengurusan izin-izin yang diperlukan, mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja, ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain. Umumnya, biaya-biaya tersebut dikeluarkan lebih dulu secara pribadi dan perorangan oleh para pendiri atau sponsor koperasi; dan akan diperhitungkan untuk dikembalikan di kemudian hari apabila koperasi sudah berdiri. Untuk mendirikan koperasi sekunder, biasanya biaya-biaya pra-organisasi ini diberikan atau disediakan terlebih dahulu oleh para anggota-anggota yang menjadi sponsor koperasi-koperasi primer yang di kemudian hari diperhitungkan sebagai pengeluaran dari anggota di dalam neraca awal.
Dengan memahami karakteristik koperasi sebagai organisasi dari suatu badan usaha, maka menjadi jelas mengapa sebuah koperasi mutlak membutuhkan modal.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal; seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap fixed assets atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan. Biasanya, dalam koperasi sekunder, barang-barang modal ini dapat juga diberikan oleh para anggotanya dalam bentuk inbreng setoran simpanan pokok atau setoran wajib. Tetapi, dapat juga dalam bentuk pinjaman sementara kepada koperasi di mana dapat diperhitungkan misalnya sebagai sewa yang tidak perlu dibayar, dan lain-lain cara yang dilakukan oleh para pendiri dalam rangka mengumpulkan modal awal koperasi sesuai dengan kebutuhan usaha koperasi seperti yang mereka sepakati bersama.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja working capital ini biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain. Koperasi dapat saja melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk dipakai sebagai modal kerja; konsekuensinya, apabila pinjaman kepada pihak ketiga itu memerlukan jaminan, maka timbul pertanyaan: apakah barang-barang modal yang berasal dari inbreng dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Hal ini tergantung dari status barang modal tadi; jika barang-barang itu statusnya sudah dijadikan dan dicatatkan sebagai harta milik badan usaha koperasi, maka barang-barang modal itu secara hukum dapat dijadikan jaminan atas pinjaman koperasi. Namun, apabila barang-barang modal tadi statusnya hanya merupakan pinjaman sementara, maka untuk dijadikan jaminan terhadap pinjaman dari pihak ketiga diperlukan persetujuan dari pihak yang memberikan pinjaman barang modal tadi. Mengenai besar dan kecilnya suatu modal kerja, tergantung dari seberapa besar kebutuhan biaya operasional badan usaha koperasi yang bersangkutan; tentu ini juga tergantung dari jenis usaha koperasi.
Di sinilah letak perbedaan koperasi yang mempunyai karakteristik sebagai kumpulan orang-orang dengan Perseroan Terbatas yang mempunyai karakteristik sebagai kumpulan modal.
Ada satu lagi yang dibutuhkan oleh sebuah koperasi yang dapat dimasukkan dalam kategori modal “yang dibutuhkan” oleh koperasi baik koperasi primer maupun koperasi sekunder yang anggota-anggotanya terdiri dari para produsen (perorangan atau badan usaha) yaitu “modal-kerja”. Modal kerja ini diperlukan oleh para anggota, misalnya untuk membeli bahan baku dalam proses produksinya.
Sejak awal mempelajari seluk-beluk organisasi koperasi kita menyadari dan mengetahui, bahwa anggota koperasi umumnya mempunyai keterbatasan dalam kemampuan di bidang ekonomi, karena itu kelemahan klasik yang dihadapi oleh organisasi koperasi sebagai sebuah badan usaha adalah dalam mencari modal yang layak dan cukup untuk melakukan kegiatan usaha (modal tetap atau modal kerja). Karena itu, salah satu tugas utama (pengurus) koperasi adalah mencarikan (sumber) modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha koperasi. Sehingga dengan adanya salah satu dari kewajiban pengurus koperasi untuk mencari modal yang cukup dan layak, dapat menjadi alasan keempat mengapa koperasi itu membutuhkan modal.
Sumber: Keuangan LSM