Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi selama ini pada dasarnya secara klasik menghadapi masalah yang sama dari waktu ke waktu: yaitu keterbatasan kemampuan ekonomi para anggota dalam memberikan kontribusi berupa dana yang cukup dan layak untuk dijadikan sebagai modal usaha.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah modal yang didapat secara langsung, dan modal yang didapat secara tidak langsung. Modal secara langsung adalah modal yang diperoleh langsung oleh koperasi dari para anggotanya maupun dari pihak ketiga.
Makin banyak pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya, makin besar pula simpanan wajib anggota kepada koperasi.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:
- Mengaktifkan Simpanan Wajib
Dengan mengaktifkan simpanan wajib yang dikaitkan dengan besar kecil volume pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota yang bersangkutan, maka besar kecil akumulasi simpanan wajib dapat diukur berdasarkan volume pelayanan yang diterima oleh anggota yang bersangkutan. Akumulasi dana simpanan wajib tersebut membawa konsekuensi terhadap tambahan modal koperasi secara langsung; makin banyak pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya, makin besar pula simpanan wajib anggota kepada koperasi. Jadi, pengaktifan simpanan wajib para anggota merupakan salah satu cara koperasi untuk mendapatkan dana yang berasal dari anggota dan secara langsung menambah jumlah modal koperasi.
Simpanan wajib anggota ini, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dipersamakan sebagai andil atau saham anggota di dalam koperasi. Andil atau saham di sini tidak sama dengan pengertian saham dalam Perseroan Terbatas; dalam koperasi sebutan andil atau saham ini, posisinya sama dengan “modal sendiri” dari koperasi atau disebut equity karena itu merupakan dana yang mempunyai risiko. Jadi, status simpanan wajib tersebut di dalam organisasi koperasi merupakan modal koperasi. Akumulasi simpanan wajib ini membuat badan usaha koperasi para petani dan peternak di Amerika Serikat memiliki modal yang kuat; bahkan mereka sejak lebih dari satu abad yang lalu memiliki bank-bank sendiri yang menyimpan dan memberikan jasa perbankan tidak hanya terbatas kepada anggotanya.
Koperasi di Indonesia dapat mencontoh cara-cara yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di Amerika Serikat ini dalam rangka memupuk modal langsung dari para anggota dengan dasar jasa pelayanan yang dinikmati.
- Mengaktifkan Tabungan Anggota
Tabungan anggota sifatnya adalah sukarela dan kecil; secara umum diberikan balas jasa berupa bunga. Tabungan anggota ini bukan merupakan equity, karena itu tidak menanggung risiko bisnis. Karena sifatnya sukarela, maka pengurus koperasi harus dapat mempromosikan dan secara aktif mengajak para anggota untuk menambah jumlah dan besarnya tabungan yang bersifat sukarela ini. Pengaktifan tabungan anggota dengan cara ini belum banyak dilakukan oleh badan usaha koperasi (di Indonesia), namun pada Koperasi Simpan Pinjam hal seperti ini sudan lazim dilakukan; hasilnya cukup signifikan dilihat dari sudut jumlah. Tabungan anggota tersebut secara keseluruhan dari sudut dana yang tersimpan dalam koperasi dapat dijadikan tambahan modal usaha. Keistimewaan dari dana tabungan anggota ini adalah koperasi dapat memberikan bunga kepada anggota yang menabung dan mendapat dana untuk dijadikan modal kerja dan investasi.
- Mengambil Pinjaman dari Bank dan Nonbank
Pinjaman yang berasal dari bank atau nonbank dapat menjadi sumber langsung mendapatkan modal investasi atau modal kerja untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, karena itu dapat diusahakan untuk mendapatkannya. Kendala umum biasanya datang dari koperasi itu sendiri, seperti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak bank atau nonbank. Sebaliknya pihak bank atau nonbank juga punya kendala, seperti belum paham mengenai organisasi dan cara kerja usaha koperasi atau terlalu menekankan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan dengan meminta kolateral tertentu yang umumnya belum dimiliki oleh badan usaha koperasi. Namun demikian, banyak juga lembaga bank maupun nonbank yang memberikan dana pinjaman kepada koperasi dalam menjalankan usahanya, dan banyak juga koperasi yang menyimpan dananya di lembaga bank dan nonbank; seperti simpanan-simpanan deposito berjangka dari koperasi-koperasi karyawan dinegeri ini.
Lembaga bank di Indonesia yang didirikan khusus untuk memberikan pelayanan penyediaan dana yang diperlukan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya; antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin). Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat sejak dua abad yang lalu ada beberapa lembaga perbankan besar yang dibentuk oleh koperasi-koperasi di sana; ada yang khusus melayani para petani dan peternak, ada yang khusus untuk usaha transportasi, ada untuk simpan pinjam kaum buruh dan pekerja, dan ada juga yang khusus menyediakan dana untuk kepemilikan rumah bagi kaum pekerja. Bank-bank tersebut sangat aktif dalam menyediakan dana untuk permodalan koperasi. Sekarang bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan juga kepada umum yang bukan anggota koperasi-koperasi, seperti yang dilakukan oleh Bukopin dan BRI di Indonesia.
Sumber: Keuangan LSM