Percepatan penerapan kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah Pusat dan Daerah sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya sejak diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun daerah gencar melakukan gerakan-gerakan untuk memaksimalkan potensi-potensi yang ada di daerah untuk bisa lebih dikelola dengan lebih optimal. Untuk itu saat ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 6 tahun 2014 mengenai Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru.
Elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini dapat oleh diartikan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, desa dipandang perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa yang merata. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Dan salah satu hal yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (bumdes).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) sebagai legalitas berdirinya BUMDes.
Selanjutnya tugas dan peran Pemerintah Desa adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa selaku perwakilan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan peran pemerintah desa ini masyarakat diberi motivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Dalam hal ini pemerintah desa memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes.
Selain sebagai fungsi fasilitator, pemerintah daerah dan desa juga menjadi pemberi informasi kepada pengurus BUMDes untuk menyampaikan kabar berita mengenai perkembangan aturan ataupun berita dari pusat yang diharapkan sesegera mungkin bisa diimplementasikan di dalam BUMDes. Informasi yang diberikan kepada pihak desa diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja pelaksana BUMDes khususnya dan masyarakat desa pada khususnya untuk mendorong kreatifitas mereka menuju kesejahteraan masyarakat yang mereka harapkan.
Fungsi lain yang tidak kalah penting dari pemerintah dalam hal pengelolaan BUMDes adalah fungsi pemerintah desa dan/atau kabupaten sebagai badan yang memonitoring dan mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Desa. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDes secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART. Dalam fungsi monitoring dan evalaluasi ini juga, pemerintah bersama-sama dengan dewan komisaris, dewan penasihat (Kepala Desa), dan masyarakat sama-sama ikut mengawasi berjalannya pengelolaan BUMDes untuk kemudian bersama-sama juga memberikan laporan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat lewat pengesahan laporan pertanggungjawaban BUMDes dia akhir periode atau setiap akhir tahun.
Demikianlah fungsi dan peran pemerintah baik pemerintah daerah ataupun pemerintah desa dalam membantu lembaga Badan usaha milik desa untuk memberikan informasi, menjadi fasilitator BUMDes, ataupun memberikan laporan kepada masyarakat luas. Semoga kerjasama diantara pemerintah,pengelola BUMDes, dan masyarakat dapat terus berjalan dan dipertahankan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.