Badan Usaha Milik Desa (bumdes) merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.

BUMDesa disahkan pendiriannya berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa. Pertimbangan yang melandasi desa untuk mendirikan BUMDes yakni adalah untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam desa, adanya sumber daya manusia yang mampu untuk mengelolanya, dan adanya penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUMDes.

Di dalam Peraturan Menteri Desa No. 4/2015 pasal dua dijelaskan mengenai pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Seperti tertuang didalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan jelas tujuan mendasar dari terbentuknya BUMDes ini adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya.

Secara umum pendirian BUMDes dimaksudkan untuk:

a. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa.
b. Memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa.
c. Meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.

Untuk mengelola BUMDes dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus BUMDes nantinya bahwa Pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable, dengan mekanisme keanggotaan dasar dan self help yang dijalankan secara professional dan mandiri. Sejalan dengan hal tersebut, untuk membangun BUMDes diperlukan informasi data yang akurat dan tepat tentang karakteristik lokal desa, termasuk ciri sosial budaya masyarakatnya dan peluang pasar dari produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.

Prinsip-prinsip ideal pengelolaan BUMDes penting untuk diuraikan lebih mendalam agar dipahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemerintah kabupaten/walikota, dan masyarakat. Prinsip pengelolaan yang dimaksud adalah:

1. Kooperatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
3. Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama, karena masyarakat memiliki hak yang sama.
4. Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif kepada lembaga berwenang dan masyarakat
6. Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes secara berkelanjutan.

Prinsip dasar pengelolaan BUMDes ini diharapkan dapat membawa pengaruh positif dalam kinerja dan produktivitas anggotanya. Selain itu, dengan “menghayati dan mengamalkan” prinsip-prinsip ini diharapkan dapat membuat BUMDes tidak hanya mampu menghidupi masyarakat desa dimana lembaga ini berada, namun lebih luas lagi juga bisa menularkan manfaatnya ke wilayah lain dalam skala yang lebih besar.