A. Jatidiri Koperasi

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;

2. Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai: kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain;

3. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari:

  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

4. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasimempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.

5. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

B. Identitas Koperasi

1. Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
  • Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
  • Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
  • Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
  • Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.

2. Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi:

a. Turut serta memberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan melalui rapat anggota/rapat anggota tahunan, antara lain:

  • Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
  • Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi;
  • Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK);
  • Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.

b. Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan yang berlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk:

  • Menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis koperasi dibidang organisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan keuangan;
  • Menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
  • Menanggapi rencana kerja pengurus dan pengawas koperasi;
  • Menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.

c. Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya) maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan (simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya);

d. Turut aktif menanggung resiko pada koperasi atas kerugian yang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

3. Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya. Pada koperasi konsumen anggota aktif membeli barang/jasa kebutuhan konsumsi, pada koperasi produsen anggota aktif membeli barang/jasa untuk kebutuhan input produksinya dan pada koperasi simpan-pinjam anggota aktif menyimpan dan meminjam.

4. Berdasarkan karakteristik koperasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, maka pedoman ini mengatur perlakuan yang timbul dari hubungan pelayanan antara koperasi dengan anggotanya, transaksi antara koperasi dengan non anggota dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.

5. Transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan khusus disebut hubungan pelayanan. Untuk transaksi koperasi dengan non anggota disebut hubungan bisnis. Perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi tersebut harus dipisahkan, dan mencerminkan implementasi prinsip, tujuan dan fungsi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dan masyarakat umum. Untuk laporan tertentu perlu dikonsolidasikan sedemikian rupa, sehingga mencerminkan kondisi dan prestasi koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan berbisnis dengan non-anggota.

Sumber: Keuangan LSM.