Tugas Bank
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu:
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan;
b.Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut.
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit dan pembiayaan.
02. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d. Mengatur dan mengawasi bank.
03. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu:
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan;
b. Melakukan pengendalian moneter dengan memperhatikan cara-cara termasuk, tetapi tidak pada hal-hal berikut.
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit dan pembiayaan.
04. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d. Mengatur dan mengawasi bank.
Klasifikasi Bank
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia, bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
b. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk yang lainnya.
d. Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas, dan pembangunan perumahan.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
a. Bank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang.
b. Bank Umum Swasta, yaitu bank yang didirikan dan menjalankan usaha golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
c. Bank Campuran, yaitu bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di luar negeri.
d. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank milik pemerintah daerah.
e. Bank Syariah, yaitu bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam.
Jenis Bank Menurut Kegiatannya
a. Corporate Bank–pelayanan berskala besar.
b. Retail Bank–pelayanan berskala kecil.
c. Retail Corporate Bank–pelayanan berskala besar dan kecil.
Jenis Bank Menurut Status dan Kedudukannya
a. Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
b. Bank Non-Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non-devisa yang hanya melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non-devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan, antara lain volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Sifat Industri Perbankan
Ada dua sifat khusus industri perbankan, yaitu:
a. Salah satu subsistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara yang mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara.
b. Suatu industri yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama.
Mengingat adanya dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat oleh pemerintah. Perubahan fungsi dan penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkannya dari sisi perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat yang harus diperhatikan dengan saksama.
Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 5–9.