Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).

Alihuteng mengajukan pinjaman sebesar Rp. 8.000.000,- untuk modal berdagang kain. Ia meyakinkan Panitia Kredit dengan rencana perhitungan yang terperinci. Dalam perencanaan itu dapat terbaca berapa keuntungan yang akan diperoleh setiap bulan, sehingga Panitia Kredit percaya bahwa Alihuteng dapat mengangsur pinjaman itu paling kurang Rp. 500.000,- setiap bulan.

Setelah empat bulan berjalan, pinjaman Alihuteng ternyata tidak lancar pengembaliannya. Ia hanya membayar bunganya saja.

Dua orang pegawai C.U. Yang ‘diutus’ untuk menemui Alihuteng di rumahnya tidak melihat ada tanda-tanda kegiatan berdagang kain.

“Saya tidak berjualan kain. Uang pinjaman itu saya berikan kepada kakak ipar saya. Ia memakainya untuk berjualan minuman arak dan tuak.”

“Apakah kakak ipar Bapak sudah menjadi anggota C.U. Kita?”

“Belum.”

“Pinjaman itu sudah digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Surat Permohonan dan Surat Perjanjian Pinjaman. Risikonya menjadi tinggi, baik bagi C.U. maupun bagi Bapak sendiri. Kalau ipar Bapak mendapat musibah, klaim Daperma tidak dapat dituntut. Lagipula, berjualan arak dan tuak adalah usaha produktif yang tidak berkenan bagi C.U.”

Setelah diam sejenak, pegawai yang berani itu melanjutkan: “C.U. Minta agar Bapak bertanggungjawab. Perjanjian Pinjaman perlu diubah. Dan kami akan minta barang jaminan yang nilainya sesuai dengan besar pinjaman. Jika pinjaman Bapak sampai macet, maka C.U. Akan menyita barang jaminan.”

Seandainya Panitia Kredit melakukan penelitian lapangan yang cermat, kasus seperti itu dapat dihindari.

Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus, Halaman: 69.