Deretan artikel yang dimulai dengan judul Senyum CU, merupakan saduran dari buku “Sambil Tersenyum Memahami Credit Union” karangan P. Florus (1999).
Panitia Kredit hanya boleh mengabulkan pinjaman seorang anggota setelah mereka yakin akan keamanannya: Uang itu pasti akan dikembalikan oleh peminjam. Untuk menjamin keamanan pinjaman itu, Panitia Kredit boleh meminta barang jaminan dari peminjam.
Jadi barang jaminan itu pertanda Panitia Kredit kurang percaya kepada peminjam? Bukan itu. Barang jaminan justru untuk membuktikan kepercayaan anggota (peminjam) kepada C.U. Ketika meminjam di bank lembaga milik orang lain, anda berani menyerahkan barang jaminan yang mahal. Nah, C.U. Itu milik anda, mengapa anda tidak berani menjaminkan barang berharga demi membantu anda agar tetap berdisiplin mengembalikan pinjaman?
“Saya menyerahkan 2 hektar kebun karet sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp. 5 juta. Itulah tanda komitmen saya kepada C.U.”
“Baiklah. Boleh saja. Kita buat Surat Perjanjian dan Surat Pengikat Jaminan.”
“Kalau pinjaman saya tidak dapat dikembalikan, apa yang akan C.U. Lakukan terhadap jaminan itu?”
“Kebun karet anda akan diambilalih pengelolaannya oleh C.U. Artinya, hasil kebun itu akan diambil untuk melunasi pinjaman anda. Setelah itu, kebun karet dikembalikan kepada anda.”
“Jadi, kebun saya tidak disita?”
Judul Buku: Sambil Tersenyum Memahami Credit Union, Penulis: P. Florus, Halaman: 60.