Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengalihan Aset (Asset Transmutation), yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, sumber dana yang diberikan kepada pihak peminjam berasal dari pemilik dana, yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
  • Transaksi (Transaction), yaitu memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa, dan layanan yang ditawarkan oleh bank (tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan e-banking,dan layanan perbankan (lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
  • Likuiditas (Liquidity), yaitu penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit. Terkait dengan hal ini, unit surplus menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk dana, berupa giro, tabungan, deposito, dan produk dana lainnya untuk kemudian disalurkan dalam bentuk produk kredit pada unit defisit. Dengan demikian, bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
  • Efisiensi (Efficiency), atau dalam hal ini bank berperan sebagai broker, yaitu menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Jadi, bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor tak jarang menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Terkait konteks ini, jelas peran bank adalah menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 1213.